Senin, 26 Oktober 2026 WIB

KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Riau, Tekankan 4 Poin Ini!

Redaksi - Kamis, 06 Juni 2024 11:55 WIB
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Riau, Tekankan 4 Poin Ini!
Rakor dan tinjauan lapangan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi dan tinjauan lapangan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, Kamis (6/6/2024). Rakor beelangsung di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.

Rapat dihadiri langsung ileh Penjabat Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.

Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Pahala Nainggolan mengatakan, Stranas PK ini digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk media dalam bersinergi membangun pencegahan korupsi di Indonesia. Berkala, capaian implementasi aksi dari Stranas PK disampaikan ke publik secara terbuka.

Baca Juga:

Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 20 pemerintah kabupaten/kota yang diberi mandat melaksanakan 3 fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.

"Aksi pencegahan korupsi 2023 -2024 melibatkan 114 KLD (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah), termasuk Pemerintah Provinsi Riau. Setidaknya ada empat poin yang menjadi pelaksana aksi di Riau," kata Pahala yang juga menjabat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

Baca Juga:

Keempat poin tersebut, pertama penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemeritah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan. Kedua, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta.

"Kemudian ketiga, penguatan pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). Terakhir perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektifitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah," tutupnya.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19,5 Milliar, Mantan Dirut PT SPRH Tersangka
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu
Dugaan Jual Beli Proyek, APH Diminta Perjelas Status DK
Kejari Kuansing Gelar Kampanye Antikorupsi
Diduga Rp500 Juta untuk Cari Proyek Pemerintah, Kini Muncul Permintaan Rp1,3 Miliar
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal
komentar
beritaTerbaru