Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Disnakertrans Dumai Libatkan DPK Awasi Penerapan UMK 2017

Harijal - Jumat, 06 Januari 2017 19:05 WIB
Disnakertrans Dumai Libatkan DPK Awasi Penerapan UMK 2017
ilustrasi

DUMAI- Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat melibatkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) untk melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan Upah Minimun Kota (UMK) 2017 di perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Amiruddin, kepada media ini mengatakan sesuai keputusan dalam rapat DPK Dumai dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Langkah melibatkan DPK di perusahaan dinilai positif, sebab perusahaan tak boleh lagi ingkar.

"Dengan dilibatkannya DPK tentunya penerapan UMK 2017 sebesar Rp2.655.372,50,- per bulan bisa terlaksanakan hingga ketangan para pekerja dimasing-masing perusahaan yang ada di Kota Dumai," kata pejabat yang ikut dalam perebutan kursi Sekda Kota Dumai ini, Jumat (6/1/17).

Baca Juga:

Dikatakannya, seluruh perusahaan hendaknya mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau (Gubri). Apalagi besaran UMK Dumai sudah diputuskan dalam rapat DPK yang melibatkan SP/SB, Apindo, Kadin, dan Disnakertrans Kota Dumai.

Sesuai data yang diperoleh, SK Gubri Nomor: Kpts.1058/XI/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017 telah diterima Disnakertrans Kota Dumai, bahkan sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai.

Baca Juga:

"Besaran UMK 2017 Rp2.655.372,50,- per bulan. Angka tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2017 tentang pengupahan. Besaran UMK tersebut adalah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah," jelasnya.

Penetapan UMK Dumai tahun 2017 sudah disepakati semua pihak dengan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016.

Tidak hanya itu, sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5,18 persen.

Pembahasan UMK Dumai tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 3 November 2016 di ruang pertemuan kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Dumai Timur dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai H. Syamsudin ST didampingi H. Amiruddin selaku Sekretaris DPK Dumai.

 

 

 

(riauterkini.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
komentar
beritaTerbaru