Rabu, 22 April 2026 WIB

Naik 300 Persen, Pemko Pekanbaru akan Revisi Perda PBB

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 20:38 WIB
Naik 300 Persen, Pemko Pekanbaru akan Revisi Perda PBB
Agung Nugroho.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik karena mencapai angka 300 persen.

Dikatakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, kenaikan PBB yang disorot masyarakat beberapa hari terakhir terjadi sejak awal tahun 2024 atau sebelum dirinya dilantik sebagai wali kota.

Meski demikian Agung mengaku sejak awal dilantik dirinya sudah ingin menurunkan tarif PBB bersamaan dengan penurunan tarif parkir kendaraan.

Baca Juga:

"Kenaikan tarif PBB memang kurang tepat diberlakukan saat ini apalagi mengingat kondisi masyarakat Pekanbaru sekarang," ujar Wali Kota Agung Nugroho, Jumat (15/8/2025).

Meski sudah memikirkan menurunkan tarif PBB ternyata, kata Agung, hal itu tidak mudah dilakukan. Sebab kenaikan PBB disahkan melalui peraturan daerah sehingga walikota tidak bisa membatalkan tanpa persetujuan DPRD.

Baca Juga:

Ia menjelaskan kenaikan PBB di Pekanbaru diusulkan Pemkot Pekanbaru pada bulan Februari 2023 atau pada masa Pj Wali Kota sebelumnya melalui inisisasi Badan Pendapatan Daerah. Usulan tersebut diproses di DPRD Kota Pekanbaru dan disahkan pada awal 2024.

"Karena ini Perda saya tak bisa membatalkan tanpa harus melalui Perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali. Saya sudah berpikir sama halnya ketika saya turunkan tarif parkir kota Pekanbaru, niatnya sama, memberikan kelonggaran dan kenyamanan ke masyarakat," jelas Agung.

Agung mengatakan menaikkan tarif PBB tidak serta merta menaikan pendapatan daerah. Karena jika PBB tinggi maka akan membuat masyarakat malas membayar pajak, namun jika rendah akan memicu masyarakat membayar pajak.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tegas! Bapenda Pekanbaru Segel Sementara Objek Pajak di Jalan Riau
BKSAP DPR RI Ajak Komunitas Internasional Kecam Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS
Penghapusan Denda Pajak Riau 2025 Berakhir, Total 317.481 Kendaraan Ikut Manfaatkan
Pemkab Bengkalis Sosialisasi Pajak Daerah Sistem Digital
Negara Diminta Wajibkan Zakat untuk Warga dan Perusahaan
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Taja Lomba PBB
komentar
beritaTerbaru