Senin, 20 April 2026 WIB

Pemprov Tegaskan Tidak Ada Relokasi Warga TNTN ke Pulau Burung

Redaksi - Jumat, 10 Oktober 2025 15:15 WIB
Pemprov Tegaskan Tidak Ada Relokasi Warga TNTN ke Pulau Burung
Gubernur Abdul Wahid saat menemui warga TNTN.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak ada rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Embiyarman, menyusul beredarnya isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dikatakan Embiyarman, informasi yang menyebutkan adanya rencana relokasi massal warga tersebut tidak benar. Ia menilai isu itu sengaja digulirkan pihak-pihak tertentu yang ingin memprovokasi situasi dan menimbulkan ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah.

Baca Juga:

Sejak awal pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan relokasi ke Pulau Burung. Justru sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan skema penataan yang adil agar masyarakat tetap bisa hidup aman dan nyaman.

Embiyarman menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan lahan pengganti bagi masyarakat yang terdampak program pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nillo. Lahan pengganti itu disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:

Penggantian lahan ini bertujuan agar ada solusi untuk warga menengah kebawah, yang kehilangan sumber mata pencaharian akibat adanya program ini.

Lokasi lahan pengganti tidak akan jauh dari Kawasan Konservasi TNTN. Pemerintah memilih lokasi yang berdekatan agar warga tidak harus berpindah jauh dari lingkungan sosial mereka. Pemindahan kurang lebih 7000 Kepala Keluarga akan dilaksanakan secara bertahap, pelaksanaannya dimulai awal bulan November 2025.

"Nah, penggantinya itu tadi, tidak ada pembahasan kami ke Pulau Burung melainkan juga di radius dekat Kawasan Konservasi TNTN. Tujuannya tentu agar tidak merepotkan masyarakat," ungkapnya.

Diterangkan, skema usaha di lahan pengganti akan mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Dalam skema tersebut, masyarakat dapat mengelola lahan secara legal dalam bentuk perhutanan sosial.

Dengan begitu, masyarakat yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum terhadap lahan garapannya di Kawasan Konservasi TNTN, nanti akan mendapatkan legalitas usaha yang sah.

"Legalitas ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha tani dan memperoleh dukungan pemerintah sampai keanak cucu," lanjutnya.

Dituturkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk melakukan pemulihan ekosistem Kawasan konservasi TNTN secara menyeluruh tanpa menimbulkan konflik sosial. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan warga.

"Jadi itulah tujuan pemerintah melakukan program ini semua. Kalau ada yang punya 1.000 hektare, tandanya bukan golongan menengah ke bawah. Karena masyarakat yang benar-benar bergantung hidup dari lahan tentu mereka yang mempunyai di bawah 5 hektare," tuturnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kematian Anak Gajah di TNTN. Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Lagi, Gajah Liar Ditemukan Mati di TNTN, Kapolda Turun Langsung
Tapir Berukuran Besar Muncul di Flying Squad TNTN
Pemprov Siapkan Mediasi dengan Warga Cerenti Terkait Penolakan Relokasi TNTN
Penjual Lahan TNTN dan Perusak Tenda Satgas TNTN Ditahan
Penanganan TNTN Butuh Dukungan Bersama
komentar
beritaTerbaru