Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Revitalisasi Komite Sekolah dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 Belum Utuh

Harijal - Rabu, 18 Januari 2017 09:12 WIB
Revitalisasi Komite Sekolah dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 Belum Utuh
ilustrasi

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 untuk meningkatkan pelayanan pendidikan melalui revitalisasi komite sekolah. Berdasarkan permendikbud tersebut, komite sekolah mampu menggalang sumbangan dari masyarakat atas prinsip gotong royong.

Meski begitu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP), Febri Hendri mengatakan, terdapat beberapa catatan terhadap berlakunya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Salah satunya, yakni perubahan tugas dan fungsi komite sekolah dari Kepmendiknas Nomor 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.

"Salah satu tujuan komite sekolah adalah untuk menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Namun, hal ini tidak muncul dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (17/1/2017).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, tata kelola sekolah, terutama terkait dengan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masih sangat buruk. Penyusunan program, kegiatan, anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah masih dilakukan secara tertutup oleh pihak sekolah tanpa melibatkan komite sekolah, apalagi orangtua murid.

"Begitu juga dengan tugas dan fungsi yang sebelumnya cukup banyak dimiliki oleh komite sekolah dalam Kepmendiknas Nomor 44/U/2002, namun dipotong dan direduksi dalam Permendikbud Nomor 75/2016. Jadi di mana letak revitalisasinya?" tuturnya.

Baca Juga:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, lanjut Febri, belum sepenuhnya menegaskan check and balance dalam pengelolaan sekolah. Ditambah lagi, saat ini pengangkatan pengurus komite sekolah masih ditetapkan oleh kepala sekolah.

"Seharusnya, kepala sekolah cukup mengetahui pengangkatan pengurus komite sekolah. Karena dikhawatirkan menjadikan komite sekolah semakin tidak independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap sekolah," tandasnya.

 

(okezone/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
komentar
beritaTerbaru