Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 untuk meningkatkan pelayanan pendidikan melalui revitalisasi komite sekolah. Berdasarkan permendikbud tersebut, komite sekolah mampu menggalang sumbangan dari masyarakat atas prinsip gotong royong.
Meski begitu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP), Febri Hendri mengatakan, terdapat beberapa catatan terhadap berlakunya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Salah satunya, yakni perubahan tugas dan fungsi komite sekolah dari Kepmendiknas Nomor 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
"Salah satu tujuan komite sekolah adalah untuk menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Namun, hal ini tidak muncul dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (17/1/2017).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, tata kelola sekolah, terutama terkait dengan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masih sangat buruk. Penyusunan program, kegiatan, anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah masih dilakukan secara tertutup oleh pihak sekolah tanpa melibatkan komite sekolah, apalagi orangtua murid.
"Begitu juga dengan tugas dan fungsi yang sebelumnya cukup banyak dimiliki oleh komite sekolah dalam Kepmendiknas Nomor 44/U/2002, namun dipotong dan direduksi dalam Permendikbud Nomor 75/2016. Jadi di mana letak revitalisasinya?" tuturnya.
Baca Juga:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, lanjut Febri, belum sepenuhnya menegaskan check and balance dalam pengelolaan sekolah. Ditambah lagi, saat ini pengangkatan pengurus komite sekolah masih ditetapkan oleh kepala sekolah.
"Seharusnya, kepala sekolah cukup mengetahui pengangkatan pengurus komite sekolah. Karena dikhawatirkan menjadikan komite sekolah semakin tidak independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap sekolah," tandasnya.
(okezone/rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan