Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah berencana melarang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran honorarium guru honorer. Hal itu sangat meresahkan sekolah yang menganggarkan untuk itu. Termasuk di Riau. Khususnya sekolah-sekolah yang selama ini menggaji guru honorer ini dengan menggunakan dana ini.
Suratno selaku kepala sekolah SMKN 2 Pekanbaru mengatakan guru honorer yang diberdayakan jumlahnya cukup banyak.
Menurutnya, selain guru, juga ada penjaga sekolah yang berstatus honor sekolah.
Baca Juga:
“Jumlah guru honor banyak,” katanya.
Berbeda dengan SMAN 8 Pekanbaru yang tidak merasa terdampak. Karena selama ini pihaknya tidak menggunakan dana BOS dalam membayarkan gaji para guru.
Baca Juga:
“Guru honor tidak pernah digaji pakai dana BOS. Namun memang ada rencana diambil dari situ jika nanti uang komite dilarang. Yang pasti menunggu perkembangannya,” kata Wakil Kepala Humas SMAN 8 Pekanbaru Darmina.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal, M.Pd merasa wacana kebijakan pemerintah pusat tentang larangan penggunaan dana BOS bakal berdampak meluas. Selama ini menurutnya, guru honor sekolah mendapatkan gaji yang diambil dari dana BOS.
‘’Kalau ini diberlakukan, bakal banyak guru honor yang bakal diberhentikan sekolah. Dengan begitu maka ke depan sekolah bakal kekurangan guru,’’ ungkapnya.
Masih Berkonsultasi
Sementara Disdikbud Siak belum begitu risau. Sampai saat ini mereka masih berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait wacara larangan itu. Kadisdikbud Siak Drs H Kadri Yafis, M.Pd mengatakan sesuai dari juknis sebelumnya, dari dana BOS itu, 10 persennya dibolehkan untuk membayar guru honor di sekolah.
“Dana BOS ini untuk SMP dan SD,” kata dia.
Sementara Plt Kadisdik Bengkalis Edi Sakura melalui Kabid SMP Herwan, mengatakan pihaknya masih menunggu juknis dari Kemendikbud. Karena menurutnya, sampai sekarang belum ada keputusan final untuk aturan tersebut.
‘’Kami masih menunggu juknisnya,’’ ucap Herwan.
Hal senada disampaikan Disidik Kepulauan Meranti. Sampai saat ini Disdik belum menerima juklak dan juknis penyaluran dana BOS.
“Kalau dihapus, tak tahu mau bagaimana lagi. Sebab guru honor, komite sekolah digaji dari dana bos tersebut. Kalau dapat jangan dihapus,” ujar Kepala Disdik Kepulauan Meranti, H Rosdaner, S.Pd.
sumber; riaupos.co
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan