KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Serahkan Reflector Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengendara di Desa Senama Nenek
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Serahkan Reflector Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan di Desa Senama Nenek
Article
TELUK KUANTAN, - Kasus "raibnya" dana sertifikasi guru Se Kuansing masih berproses di Polres Kuansing. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap penyelewengan penggunaan dana yang berjumlah mencapai Rp64,6 miliar tersebut.
Bahkan dalam hal ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan di Jakarta untuk meminta referensi tentang tata cara penggunaan dana sertifikasi tersebut.Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang kepada wartawan, Rabu (3/2/17) melalui Kasubag Humas AKP Lumban G Toruan.
"Mengenai dana sertifikasi ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan untuk minta referensi," ungkap Lumban. Lumban menjelaskan, surat balasan dari Kemenkeu itu nantinya sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Dan surat balasan itu nantinya akan diteruskan ke Pemda Kuansing untuk mengaudit keuangan tersebut.
Baca Juga:
Ditanya tentang perkembangan kasus dana sertifikasi saat ini, Lumban mengaku jika pihak kepolisian telah hampir merampuang kan pemeriksaan sejumlah saksi yang diperlukan. "Sudah 80 persen telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Lumban.
Proses selanjutnya kata Lumban, setelah surat dari Kemenkeu nanti dijawab oleh Pemda Kuansing nanti akan diturunkan tim audit dari BPKP atau BPK untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan dengan dana tersebut. Setelah itu, kata Lumban, setelah adanya hasil audit dari BPKP dan terbukti adanya penyimpangan nantinya, maka Penyidik akan melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Selanjutnya, dari hasil gelar perkara itu maka penanganan kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan.
Sementara itu ditempat terpisah Penasehat Hukum (PH) Forum Komunikasi Guru dan Insan Peduli Pendidikan (Forkogip) Zubirman, SH, Kamis (2/1/17), mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, pihak penegak hukum mesti memberitahu sejauh mana perkembangan prosesnya. Hal ini sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2000, "30 puluh hari sejak laporan, harus disampaikan perkembangan prosesnya kepada si pelapor," kata Zubirman.
sumber : riauterkini.com
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Serahkan Reflector Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan di Desa Senama Nenek
Article
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M.Si menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal melaporkan langsung kondisi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provi
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persoalan sosial dan tantangan keluarga menjadi perhatian dalam silaturahmi Ketua Presidium Badan Musyawarah Isl
Sosial
kabarmelayu.com,KAMPAR Kabut asap yang menyelimuti beberapa bagian wilayah Provinsi Riau, termasuk Pekanbaru dan kecamatan Siak Hulu, Kabu
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Siswasiswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar tak putusputusnya mencetak pres
Pendidikan
TNI Kerahkan Satgas Khusus Percepat Penanganan Karhutla di Riau
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kondisi penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru masih berlangsung normal pada Senin (24/8/2
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan Satgas Khusus Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) d
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk meniadakan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka dari tingkat PA
Pendidikan