Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Ini Perkembangan Kasus Dana Sertifikasi Guru Kuansing

Harijal - Minggu, 05 Februari 2017 09:10 WIB
Ini Perkembangan Kasus Dana Sertifikasi Guru Kuansing
Riauterkini.com
Kasus "raibnya" dana sertifikasi guru Se Kuansing masih berproses di Polres Kuansing. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

TELUK KUANTAN, - Kasus "raibnya" dana sertifikasi guru Se Kuansing masih berproses di Polres Kuansing. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap penyelewengan penggunaan dana yang berjumlah mencapai Rp64,6 miliar tersebut.

Bahkan dalam hal ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan di Jakarta untuk meminta referensi tentang tata cara penggunaan dana sertifikasi tersebut.Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang kepada wartawan, Rabu (3/2/17) melalui Kasubag Humas AKP Lumban G Toruan.

"Mengenai dana sertifikasi ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan untuk minta referensi," ungkap Lumban. Lumban menjelaskan, surat balasan dari Kemenkeu itu nantinya sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Dan surat balasan itu nantinya akan diteruskan ke Pemda Kuansing untuk mengaudit keuangan tersebut.

Baca Juga:

Ditanya tentang perkembangan kasus dana sertifikasi saat ini, Lumban mengaku jika pihak kepolisian telah hampir merampuang kan pemeriksaan sejumlah saksi yang diperlukan. "Sudah 80 persen telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Lumban.

Proses selanjutnya kata Lumban, setelah surat dari Kemenkeu nanti dijawab oleh Pemda Kuansing nanti akan diturunkan tim audit dari BPKP atau BPK untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan dengan dana tersebut. Setelah itu, kata Lumban, setelah adanya hasil audit dari BPKP dan terbukti adanya penyimpangan nantinya, maka Penyidik akan melakukan gelar perkara.

Baca Juga:

Selanjutnya, dari hasil gelar perkara itu maka penanganan kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan.  

Sementara itu ditempat terpisah Penasehat Hukum (PH) Forum Komunikasi Guru dan Insan Peduli Pendidikan (Forkogip) Zubirman, SH, Kamis (2/1/17), mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, pihak penegak hukum mesti memberitahu sejauh mana perkembangan prosesnya. Hal ini sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2000, "30 puluh hari sejak laporan, harus disampaikan perkembangan prosesnya kepada si pelapor," kata Zubirman.


sumber : riauterkini.com

 

 

SHARE:
beritaTerkait
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
komentar
beritaTerbaru