Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
TELUK KUANTAN, - Kasus "raibnya" dana sertifikasi guru Se Kuansing masih berproses di Polres Kuansing. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap penyelewengan penggunaan dana yang berjumlah mencapai Rp64,6 miliar tersebut.
Bahkan dalam hal ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan di Jakarta untuk meminta referensi tentang tata cara penggunaan dana sertifikasi tersebut.Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang kepada wartawan, Rabu (3/2/17) melalui Kasubag Humas AKP Lumban G Toruan.
"Mengenai dana sertifikasi ini Polres Kuansing akan menyurati menteri keuangan untuk minta referensi," ungkap Lumban. Lumban menjelaskan, surat balasan dari Kemenkeu itu nantinya sangat berguna bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Dan surat balasan itu nantinya akan diteruskan ke Pemda Kuansing untuk mengaudit keuangan tersebut.
Baca Juga:
Ditanya tentang perkembangan kasus dana sertifikasi saat ini, Lumban mengaku jika pihak kepolisian telah hampir merampuang kan pemeriksaan sejumlah saksi yang diperlukan. "Sudah 80 persen telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Lumban.
Proses selanjutnya kata Lumban, setelah surat dari Kemenkeu nanti dijawab oleh Pemda Kuansing nanti akan diturunkan tim audit dari BPKP atau BPK untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan dengan dana tersebut. Setelah itu, kata Lumban, setelah adanya hasil audit dari BPKP dan terbukti adanya penyimpangan nantinya, maka Penyidik akan melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Selanjutnya, dari hasil gelar perkara itu maka penanganan kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan.
Sementara itu ditempat terpisah Penasehat Hukum (PH) Forum Komunikasi Guru dan Insan Peduli Pendidikan (Forkogip) Zubirman, SH, Kamis (2/1/17), mengatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, pihak penegak hukum mesti memberitahu sejauh mana perkembangan prosesnya. Hal ini sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2000, "30 puluh hari sejak laporan, harus disampaikan perkembangan prosesnya kepada si pelapor," kata Zubirman.
sumber : riauterkini.com
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan