Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Soal Dana Sertifikasi Guru, Pekan Depan Polres Kuansing Gelar Perkara

Harijal - Minggu, 05 Februari 2017 16:55 WIB
Soal Dana Sertifikasi Guru, Pekan Depan Polres Kuansing Gelar Perkara
Riauterkini.com
Penyidik Polres Kuansing akan segera melakukan gelar perkara terhadap pengusutan kasus "raibnya" dana sertifikasi guru sebanyak Rp64,6 miliar.

TELUK KUANTAN,kabarmelayu.com - Penyidik Polres Kuansing akan segera melakukan gelar perkara terhadap pengusutan kasus "raibnya" dana sertifikasi guru sebanyak Rp64,6 miliar.

Gelar perkara itu guna untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau pelanggaran administrasi sehingga menyebabkan sertifikasi 2512 orang guru tak kunjung dibayarkan. Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Kuansing ketika ditanya wartawan, Sabtu (4/1/17).

Kata Lumban, gelar itu direnacanakan pekan depan atau diperkirakan seputar tanggal 10 keatas dalam bulan ini. "Tanggal pasnya belum dapat dipastikan, sebab untuk pemeriksaan saksi saat ini belum semuanya rampung," terang Lumban.

Baca Juga:

Dijelaskan Lumban, dari hasil gelar perkara nantinya akan dijadikan dasar untuk menyurati dan memeriksa saksi ahli di Kemenkeu. Diakui Lumban, berdasarkan surat perintah Kapolres Kuansing, anggota Reskrim akan langsung mengambil keterangan dan pemeriksaan ke Menteri Keuangan di Jakarta.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi ahli di kementerian keuangan nantinya Polres Kuansing kembali melaksanakan gelar perkara, "Apakah masuk unsur pidana atau hanya sekedar pelanggaran administrasi," cetusnya.

Baca Juga:

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan di kementerian keuangan kemudian diminta BPKP atau BPK untuk mengaudit dana sertifikasi sekaligus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.

"Setelah ada hasil kesimpulan dari menkau dan BPKP atau BPK Polres kembali menggelar perkara untuk mengambil keputusan akhir untuk menentukan tersangka. Namun, apabila dari kasus tersebut hanya pelanggaran administrasi maka penanganannya akan diserahkan kepada Pemda Kuansing.

Sementara itu, menurut Penasehat Hukum (PH) Forkogip Kuansing, Zubirman, SH, menilai, tanpa audit BPKP penegak hukum dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Kok mesti terbukti dulu ada penyimpangan baru gelar perkara baru meningkatkan status menjadi penyidikan," tanya Zubirman.

Terkait kisruh dana sertifikasi ini kata Zubirman, pihaknya sudah mendengar rencana mogok mengajar oleh kaum guru. Sebab kata Zubirman, sebab belum ada kejelasan pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini. " Pemerintah tak bersuara sampai saat ini," ucap Zubirman.

 

sumber: riauterkini.com

SHARE:
beritaTerkait
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka
Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
komentar
beritaTerbaru