Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Bupati HM Wardan: Gaji Guru Bantu Tinggal Dibayarkan

Harijal - Kamis, 09 Maret 2017 20:49 WIB
Bupati HM Wardan: Gaji Guru Bantu Tinggal Dibayarkan
Bupati Inhil, HM Wardan

INHIL, kabarmelayu.com - Para guru bantu yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak perlu resah. Untuk tahun 2017, melalui usulan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, gaji bagi 443 orang guru bantu disana sudah disetujui realisasinya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, menjawab keresahan para guru bantu yang akhir-akhir ini marak di grup-grup media sosial.

Dikatakan Bupati, sesuai data yang dimiliki Dinas Pendidikan Inhil, ada 443 orang guru bantu se-Inhil ini. Inilah yang kita ajukan kemarin ke Pemprov Riau karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa pembayaran gaji mereka itu merupakan kewajiban Pemprov. 

Baca Juga:

"Alhamdulillah usulan itu sudah disetujui Pemprov Riau dengan nilai total Rp10 miliar lebih. Jadi para guru bantu kita tak usah risau, semua sudah kita dudukkan dengan Pemprov Riau," ucap Wardan, Kamis (9/3/2017).

Secara detail, Kepala Bappeda Kabupaten Inhil, Tengku Juhardi menjelaskan bahwa dengan nilai yang ada sudah dapat membayar gaji bagi 443 orang guru bantu yang ada selama 12 bulan atau setahun penuh. Masing-masing, katanya, digaji sebesar Rp2 juta rupiah setiap bulannya.

Baca Juga:

"Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada SK Gubernur Riau nomor 223/II/2017," jelas Tengku.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerisauan guru bantu ini bermula dari beredarnya kopian surat dari Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau tentang Dana Bantuan Keuangan (Bankeu). Dijabarkan Tengku, Pemkab Inhil memang tidak mengusulkan gaji guru bantu itu melalui mekanisme proposal usulan Bankeu. Hal ini katanya, menurut aturan yang ada pembayaran gaji guru bantu itu sudah menjadi kewajiban Pemprov Riau.

"Pengusulan itu memang harus berbeda. Khusus untuk guru bantu, itu merupakan bahagian kewajiban Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Ini sudah wajib. Yang mendata adalah kita di kabupaten/ kota berapa jumlah guru bantunya, lalu itu diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah dievaluasi oleh Tim Disdik Provinsi, didapatlah anggarannya. Nah inilah yang disahkan dan provinsi wajib membayarkannya ke kabupaten-kota. Tak ada alasan mereka untuk membayar dan itu tidak perlu kita usulkan pada proposal bankeu," papar Tengku.(Advetorial)

SHARE:
beritaTerkait
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
komentar
beritaTerbaru