Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi
kabarmelayu.com, ROHIL Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Koperasi JMB pada K
Hukrim
Usai proses pemadaman dan pendinginan, status kebakaran dinyatakan padam total dengan total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1 hektare.
Berdasarkan laporan Manggala Agni Daops Sumatera IV/Pekanbaru, lokasi kebakaran berada di lahan areal penggunaan lain (APL) milik masyarakat dengan vegetasi berupa pakisan, semak belukar, dan tanaman sawit di atas tanah gambut.
Baca Juga:
Pada hari pertama, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1 hektare, dengan sekitar 0,2 hektare berhasil dipadamkan.
Sementara pada hari kedua, petugas berhasil memadamkan sisa area seluas sekitar 0,8 hektare sehingga total lahan yang berhasil dipadamkan mencapai 1 hektare.
Baca Juga:
Proses pemadaman melibatkan personel Manggala Agni Daops Sumatera IV/Pekanbaru bersama BPBD, TNI, Polri, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Pemadaman dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim menggunakan satu unit mobil angkut Strada, dua unit pompa jinjing Mini Striker, satu unit mesin induk ZS Power, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya. Sumber air diperoleh dari kanal yang berada tidak jauh dari lokasi kebakaran dengan lebar sekitar dua meter dan kedalaman satu meter.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera, Ferdian Krisnanto, mengatakan keberhasilan pemadaman merupakan hasil kerja sama seluruh unsur yang terlibat di lapangan.
"Alhamdulillah, berkat sinergi Manggala Agni bersama BPBD, TNI, Polri, dan seluruh pihak terkait, kebakaran di Kelurahan Air Hitam berhasil dipadamkan secara total. Meski api sudah padam, kami tetap memastikan tidak ada bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali melalui proses mopping up dan pemantauan di lokasi," ujar Ferdian.
Ia menjelaskan karakteristik lahan gambut membuat proses pemadaman membutuhkan ketelitian karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah.
"Kebakaran di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri karena api bisa bergerak di bawah permukaan. Oleh sebab itu, proses pendinginan menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh titik panas benar-benar padam," katanya.
Ferdian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi cuaca mulai memasuki musim kemarau sehingga potensi karhutla meningkat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan. Pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan, sehingga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang," tutupnya.
kabarmelayu.com, ROHIL Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Koperasi JMB pada K
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah dua hari berjibaku, tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan A
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 11 rumah kontrakan di kawasan padat penduduk Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, hangus terbaka
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Sebesar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform global, Google, Meta, dan TikT
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru terus mendorong capaian progra
Kesehatan
Dampingi Petani, Polsek Kandis Intensif Melakukan Pemeliharaan Tanaman Jagung
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Pekanbaru resmi membuka persiapan pelaksanaan Kejuaraan
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntu
Hukrim
Oleh M. Idris Hady, S.E.INDONESIA saat ini sedang menghadapi tantangan besar yang menguji komitmen kebangsaan kita. Di satu sisi, roda prog
Opini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemko Bandung, resmi menjalin kerjasama antardaerah melalui penandatangana
Pemerintahan