Rabu, 09 September 2026 WIB

Aneh, Izin Konsesi PT SRL Dicabut, Pendirian Kantor Koperasi Tani Aman Makmur Di Dusun Pardomuan Dilarang!

Redaksi - Rabu, 09 September 2026 09:39 WIB
Aneh, Izin Konsesi PT SRL Dicabut, Pendirian Kantor Koperasi Tani Aman Makmur Di Dusun Pardomuan Dilarang!
kabarmelayu.com,PALUTA - Meskipun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan konsesi PT. Sumatera Riang Lestari (PT SRL) telah dicabut pemerintah, namun pihak sekuriti perusahaan itu masih saja lancang melarang pendirian kantor Koperasi Produsen Tani Aman Makmur di wilayah dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Saat sejumlah petani koperasi bergotong royong hendak mendirikan kantor Koperasi Produsen Tani Aman Makmur di areal yang telah dicabut izin konsesinya pada Selasa 8(/9/2026), petani mengaku didatangi beberapa personil petugas keamanan PT SRL.

Kedatangan kelompok scurity tersebut sempat diwarnai adu argumentasi terkait kegiatan petani di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah Adat dusun Pardomuan.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun media, pihak keamanan perusahaan mencoba melarang pendirian kantor dengan merujuk pada imbauan lisan Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., pada pertemuan 28 Agustus 2026 lalu.

Tongku Basiruddin Harahap, selaku Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur, mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan rencana pendirian kantor koperasi Produsen Tani Aman Makmur di lokasi Dusun Pardomuan.

Baca Juga:

Ia menegaskan, lahan tersebut tidak lain sebagai tanah adat Huta Pardomuan yang telah diserahkan Raja Luar Ujungbatu dan diperjuangkan masyarakat sejak lima tahun terakhir sebagai perluasan desa Ujung Batu Julu.

"Ini tanah ulayat adat Pardomuan. Kami akan terus menjadikan areal ini sebagai lahan ketahanan pangan, dan tentu saja kami butuh mendirikan kantor koperasi sebgi wadah payung hukum kami," ujar Tongku Basiruddin.

Menurutnya, keberadaan kantor diperlukan untuk mendukung kegiatan organisasi koperasi serta pengelolaan lahan yang selama ini diperjuangkan masyarakat.

Sementara itu, Ketua LSM Penjara Rohul, Bistok Sihombing, selaku penerima kuasa dari Koperasi Produsen Tani Aman Makmur menyatakan pihaknya akan terus mengawasi kegiatan petani.

Pendampingan tersebut dilakukan agar kegiatan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

"Kami akan terus mengawasi kegiatan petani. Ini bagian dari upaya mendukung program Presiden Prabowo tentang ketahanan pangan," katanya.

Ia juga meminta agar setiap persoalan di lapangan diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Diketahui, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 korporasi pada 20 Januari 2026, termasuk PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, seluruh konsesi PT SRL seluas 173.971 hektare dicabut. Areal perusahaan di wilayah Sumatera Utara sebelumnya mencakup Blok I yang berada di Labuhanbatu Selatan dan Padang Lawas, serta Blok II di Padang Lawas.

Pencabutan tersebut merujuk pada keputusan perubahan terakhir Nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.

Pemerintah menyatakan pencabutan izin dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penertiban kawasan hutan. Namun, rincian pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan PT SRL perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

Meskipun izin perusahaan telah dicabut, status penguasaan dan pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat tetap perlu dipastikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Pencabutan izin perusahaan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh lahan tersebut telah sah menjadi milik koperasi. Sebaliknya, klaim tanah ulayat masyarakat juga perlu dihormati dan diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT SRL maupun Kapolres Padang Lawas Utara terkait dugaan pelarangan pendirian kantor koperasi tersebut.(tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT. Oskar Investama dan Koperasi Sejahtera Bersama Dipanggil Pemkab Inhil
PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan
Masuki Kebun yang Ditanam dan Dirawat Sendiri, Anggota Kelompok Tani Diserang, 11 Orang Luka hingga Kritis
Lama Bersengketa, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali Masuki Kebun di Desa Muara Langsat
Insiden Berdarah di Sumbul, Ekskavator Hangus Dibakar, 4 orang luka Bacok
Lahan Aset Desa Junjangan Dikelola Kelompok Tani, Pemdes Bersikap Tertutup
komentar
beritaTerbaru