Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Antara Pasar Murah dan Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Ini penjelasan KPU Riau

Redaksi - Rabu, 09 Oktober 2024 13:34 WIB
Antara Pasar Murah dan Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Ini penjelasan KPU Riau
Nugroho Noto Susanto.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto menegaskan, bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024 tidak dibenarkan.

"Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran," terangnya.

Namun bila ada peserta Pilkada yang melakukan pasar murah atau bazar, maka hak itu diperbolehkan, karena pasar murah termasuk dalam katagori kampanye lainnya.

Baca Juga:

Namun pihaknya mengingatkan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan pasar murah atau bazar, perlu berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.

Begitu juga pada saat pelaksanaannya, perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi seperti dengan melibatkan pihak Kepolisian.

Baca Juga:

"Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga, " ujar Nugroho.

Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada para peserta Pilkada yang mengadakan kegiatan pasar sembako murah, agar menetapkan harga yang wajar. Dalam hal ini tidak kemahalan dan tidak terlalu murah.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahlil Golkar, Demokrasi dan Alien
Pemilih di Riau Saat Ini Mencapai 5.072.178 Orang
KPU Riau Gelar Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu
Kaji Ulang Sengketa Pilkada 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada
Pascapemilu dan Pilkada Serentak, KPU Riau Koordinasi ke Bawaslu Soal Pemutakhiran Data
Satlantas Polres Inhil Sampaikan Pesan Keselamatan Lalu Lintas kepada Masyarakat
komentar
beritaTerbaru