GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2&ndash3 Mei 2026
Pemerintahan
"Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," kata Sekjen Iwakum Irfan Kamil dalam konferensi pers pernyataan sikap Iwakum di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Kamil menyatakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024, jurnalis Kompas.com ini menyatakan, terdapat setidaknya empat pasal yang menjadi sorotan Iwakum. Keempat pasal itu, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.
Baca Juga:
Kamil menekankan, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli. Iwakum, lanjut Kamil, menolak dengan tegas pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
"Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers," ucap Kamil.
Diketahui, kemunculan draf RUU Penyiaran beberapa waktu terakhir di media massa dan sosial menciptakan suatu dialektika. Berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.
Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024), untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi tersebut melengkapi apa yang sudah lebih dulu dilakukan di daerah-daerah.
GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2&ndash3 Mei 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.comJAKARTA Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Institut STIAMI resmi membuka pelaks
Pendidikan
kabarmelayu.comPEKANBARU Upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan melalui sinergi lintas sektor. Salah
TNI/Polri
kabarmelayu.comKAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar kembali menggelar Pentas Seni, Selasa pagi (2
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Saat ini makin banyak para wanita muslimah yang terjun ke dunia usaha. Baik itu sebagai usaha tetap atau sampingan.
Parlemen
kabarmelayu.comPEKANBARU Kehadiran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Melayu Riau (LMR) di Pekanbaru menjadi momentum kebangkitan semanga
Budaya
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretari
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Badan
Parlemen
kabarmelayu.comKAMPAR Pelaksaanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 yang dilaksanakan di UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
Pendidikan