Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu dan Dandim Padamkan Api Karhutla
Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu dan Dandim Padamkan Api Karhutla
Hukrim
"Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran dengan banyaknya substansi yang bermasalah tersebut," kata Sekjen Iwakum Irfan Kamil dalam konferensi pers pernyataan sikap Iwakum di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Kamil menyatakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian perkara sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, UU Penyiaran membuat sengketa pers bisa dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
Berdasarkan draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024, jurnalis Kompas.com ini menyatakan, terdapat setidaknya empat pasal yang menjadi sorotan Iwakum. Keempat pasal itu, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Kemudian, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower karena berwenang menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan.
Baca Juga:
Kamil menekankan, draf RUU Penyiaran menjadi rangkaian dari dugaan adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Hal ini terlihat dari kondisi demokrasi yang menurun, legislatif yang semakin lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli. Iwakum, lanjut Kamil, menolak dengan tegas pelemahan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
"Iwakum meminta pemerintah dan DPR untuk mendengar aspirasi dari insan pers," ucap Kamil.
Diketahui, kemunculan draf RUU Penyiaran beberapa waktu terakhir di media massa dan sosial menciptakan suatu dialektika. Berbagai elemen telah menyuarakan penolakan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf RUU inisiatif DPR tersebut, serta mengkritik pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa oleh DPR.
Gabungan organisasi pers, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024), untuk menolak ketentuan-ketentuan yang termuat dalam draf RUU Penyiaran. Aksi tersebut melengkapi apa yang sudah lebih dulu dilakukan di daerah-daerah.
Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu dan Dandim Padamkan Api Karhutla
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si menghadiri peringatan Maulid Nabi M
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Sejak tiga bulan terakhir, SMA Negeri 2 Bangko diduga melakukan pungutan kepada siswa Rp8000 untuk kegiatan ekstraku
Pendidikan
kabarmelayu.com,PATI Setidaknya sebanyak 228 siswa dari Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) 3 Pati dan SMPN 1 Gembong di Kabupaten Pati, Jawa
Peristiwa
kabarmelayu.com,BENGKALIS Dewi Melinda asal Desa Berancah, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, berhasil menarik perhatian pada ajang pengha
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran dan berbagai kondisi darurat, Dinas Pemadam Kebakaran dan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru memastikan tidak menggelar launching tim secara khusus menjelang bergulirnya kompetisi Liga 2 Ind
Sport
kabarmelayu.com,PAPUA Satgas Koops TNI Habema kembali mencatatkan keberhasilan pendekatan secara humanis dan pembinaan teritorial di wilay
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan laha
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mengamankan tiga unit
Pemerintahan