Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Pelaku Usaha Riau, Jangan Tahan Ijazah Pekerja

Redaksi - Kamis, 01 Mei 2025 20:51 WIB
Pelaku Usaha Riau, Jangan Tahan Ijazah Pekerja
Gubernur Riau saat peringatan May Day 2025 di PTPN V Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Menanggapi dugaan penahanan ijazah oleh pelaku dunia usaha di Riau, Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa praktik tersebut tidak etis dan harus dihentikan. Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan hubungan kerja yang timpang dan menimbulkan kegaduhan ketenagakerjaan.

"Ya tentu itu memang bagian dari persoalan yang harus kita selesaikan. Kita minta kepada dunia usaha agar ini tidak dilakukan," tegas Gubri Abdul Wahid, di Pekanbaru, Kamis (01/05/2025).

Dijelaskan, penahanan dokumen pribadi ini bisa bermasalah secara hukum. Oleh karena itu, ia mengajak pelaku usaha untuk berdialog agar hubungan industrial di Riau dapat berjalan dengan sehat dan adil.

Baca Juga:

"Secara etika menurut saya tidak baik. Nah, maka hubungan-hubungan yang seperti ini harus kita luruskan, nanti kita ajak diskusi agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Gubernur Abdul Wahid telah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnekertrans) Riau untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ia berkomitmen, bersama Polda Riau selalu melindungi hak-hak pekerja untuk menciptakan dunia usaha yang sehat dan berkeadilan.

Baca Juga:

"Ya, saya minta Pak Kadisnaker untuk mendalaminya. Jika ada pelanggaran tentu kita tindaklanjuti dan kita serahkan ke Pak Kapolda," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menerangkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah. Ia menyebut tidak ada dasar hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja.

"Kami akan turun dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Wamenaker. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Kami juga didampingi desk ketenagakerjaan Polda Riau," terang Boby.

Lebih lanjut, Boby juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 43 laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan pekerja mereka.

"Kami pastikan semua laporan akan kami tindaklanjuti dan proses penyelesaiannya akan kami kawal bersama aparat penegak hukum," tuturnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Kemnaker dan Huawei Indonesia Perkuat Kemitraan Pengembangan SDM dan Program Magang
Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Sangat Memuaskan dan SJTN 2026
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Kemnaker Siapkan 60 Ribu Kuota Pelatihan
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Meninggal dan Dimakamkan di Kamboja
komentar
beritaTerbaru