Minggu, 09 November 2025 WIB

Coba Perkosa Karyawati Toko, Preman Kambuhan Pembuat Onar di Inhu Diringkus

Redaksi - Sabtu, 10 Mei 2025 13:58 WIB
Coba Perkosa Karyawati Toko, Preman Kambuhan Pembuat Onar di Inhu Diringkus
JM, pelaku percobaan pemerkosaan saat diamankan polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - JM, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, kembali berurusan dengan polisi. Kali ini preman kambuhan tersebut ditangkap atas dugaan percobaan pemerkosaan karyawan toko di wilayah setempat.

Penangkapan Jarut dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku pada Selasa lalu sekitar pukul 22.21 WIB atas laporan korban ES (22).

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB di gudang toserba Desa Kuala Mulya, tempat korban bekerja. Saat itu ia tengah bekerja bersama dua rekannya, RD dan AS. Tiba-tiba, pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke gudang toko sambil berbicara ngawur.

Baca Juga:

Tak lama, pelaku mendekati korban dan langsung mendorongnya. Merasa terancam, korban berusaha melawan dan mundur menjauh. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaiannya sendiri hingga dan memperlihatkan alat vitalnya kepada korban.

Korban yang ketakutan lari keluar gudang dan langsung menuju kasir. Usai kejadian, korban bersama saksi segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Indragiri Hulu.

Baca Juga:

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres.

Catatan kepolisian, JM dikenal sering membuat onar dan meresahkan warga sekitar dengan kelakuannya. Pelaku kerap datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa kepada karyawan, serta mengganggu konsumen.

Bahkan beberapa karyawati lainnya juga mengaku pernah menjadi korban yang sama.

"Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kuala Cenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres," tambah Kapolres.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakannya saat kejadian. JM kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuanyangberlaku.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekelompok Preman Serang Mobil Kapolres Saat Penertiban PETI di Cerenti Kuansing, Wartawan Terluka
Polres Inhil Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Aksi Premanisme
Gubernur Wahid Tegaskan Premanisme Harus Diberantas
169 Orang Diciduk dalam Operasi Premanisme Polda Riau 2025, 6 Perempuan, 13 Anak di Bawah Umur
3 Preman Pemalak di Jalintim Riau-Sumut Diciduk
Kapolda Riau: Perang Total Lawan Preman dan Ormas Pembuat Onar
komentar
beritaTerbaru