Intensitas Hujan Berkurang, PLTA Koto Panjang Tutup Seluruh Pintu Waduk
kabarmelayu.comPEKANBARU Manajemen Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Air (ULPLTA) Koto Panjang, Provinsi Riau kembali menutup 2 pintu
LingkunganPenghilangan bukti tersebut terkait dengan transferan danapemotongan anggaran Ganti Uang (GU) pada PemkotPekanbaruyang dilakukan oleh Staf Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Rafli Sumba alias RS.
"Bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV (Novian Karmila) selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," ungkap Ghufron saat konferensi pers diKPK, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga:
Berangkat dari hal tersebut, KPK akhirnya mengamankan NK bersama dengan drivernya Darmansyah (DM) di daerah Pekanbaru. Di saat yang bersamaan, juga ditemukan uang tunai Rp1 miliar.
Setelahnya, Risnandar bersama dengan dua ajudannya yakni Nugroho Adi Triputro (NAT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) turut diamankan oleh penyidik KPK.
Baca Juga:
"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000 yang diberikan oleh NK kepada RM di Rumah Dinas Walikota," ujar Ghufron.
Setelahnya, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) juga ikut diamankan dalamOTTtersebut. Dalam operasi ini, KPK jugamenemukan uang Rp830 juta hasil transferan dari Novian
Total ada sembilan orang yang telah diamankan KPK. Sementara tiga orang di antaranya yakni Rusnandar, Novian, dan Indra Pomi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi atas pemotongan anggaran GU dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru tersebut.
"Terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ucap Nurul Ghufron.
Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Liputan6
kabarmelayu.comPEKANBARU Manajemen Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Air (ULPLTA) Koto Panjang, Provinsi Riau kembali menutup 2 pintu
Lingkungankabarmelayu.comPEKANBARU Bocah berusia 9 tahun bernama Rafael, dilaporkan hanyut dan hilang saat mandi di parit Perumahan Panji Residence,
Peristiwakabarmelayu.comSIAK Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCRPM) PD Muhammadiyah Kabupaten Siak menggelar Rapat kerja
Muslimkabarmelayu.comROHIL Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan, khususnya swasembada pangan, Babinsa Teluk B
TNI/Polrikabarmelayu.comPEKANBARU Berakhirnya masa perpanjangan 2x6 bulan kepengurusan Special Olympic Indonesia (SOIna) Provinsi Riau pada tangga
Sportkabarmelayu.comPELALAWAN Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera persisnya di kilometer 83 Desa Kemang Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau,
Parlemenkabarmelayu.comPEKANBARU Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi lampu hijau bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk mer
Pemerintahankabarmelayu.comPEKANBARU Aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam AMAK (Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi) menyuarakan dugaan penyelew
Hukrimkabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengumumkan peserta yang mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pemerintahankabarmelayu.comPEKANBARU Pertama dalam sejarahnya Pemprov Riau mengalami defisit anggaran dan tunda bayar besarbesaran. Dikabarkan nilain
Parlemen