Selasa, 09 Desember 2025 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka, OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Berawal dari Upaya Hilangkan Barang Bukti Korupsi

Redaksi - Rabu, 04 Desember 2024 11:39 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka, OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Berawal dari Upaya Hilangkan Barang Bukti Korupsi
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemotongan anggaran GU dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru.(Foto: Ist)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Penjabat(Pj) WaliKota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dipicu adanya dugaan yang bersangkutan ingin menghilangkan jejak kasus korupsinya.

Penghilangan bukti tersebut terkait dengan transferan danapemotongan anggaran Ganti Uang (GU) pada PemkotPekanbaruyang dilakukan oleh Staf Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Rafli Sumba alias RS.

"Bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV (Novian Karmila) selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," ungkap Ghufron saat konferensi pers diKPK, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:

Berangkat dari hal tersebut, KPK akhirnya mengamankan NK bersama dengan drivernya Darmansyah (DM) di daerah Pekanbaru. Di saat yang bersamaan, juga ditemukan uang tunai Rp1 miliar.

Setelahnya, Risnandar bersama dengan dua ajudannya yakni Nugroho Adi Triputro (NAT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) turut diamankan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:

"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000 yang diberikan oleh NK kepada RM di Rumah Dinas Walikota," ujar Ghufron.

Setelahnya, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) juga ikut diamankan dalamOTTtersebut. Dalam operasi ini, KPK jugamenemukan uang Rp830 juta hasil transferan dari Novian

Total ada sembilan orang yang telah diamankan KPK. Sementara tiga orang di antaranya yakni Rusnandar, Novian, dan Indra Pomi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi atas pemotongan anggaran GU dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru tersebut.

"Terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," ucap Nurul Ghufron.

Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Liputan6

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mayoritas Disdik Abaikan Hasil SPI Pendidikan 2024, KPK Ingatkan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
Nadiem Makarim Calon Tersangka Kasus Google Cloud
Penggeledahan KPK Lagi, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau Tutup Total
Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Riau
KPK: Jual Beli Jabatan Picu Kasus-Kasus Korupsi Lain
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat
komentar
beritaTerbaru