Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sisik Trenggiling

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 00:11 WIB
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sisik Trenggiling
Seorang tersangka penyelunduoan sisik trenggiling bersama barang bukti yang diamankan Bea Cukai Tembilahan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHIL - Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sapat, Indragiri Hilir. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mencegah perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, Rabu (29/1/2025).

Setiawan Rosyidi, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan menyampaikan, penangkapan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Sisik trenggiling merupakan komoditas yang sering menjadi target perdagangan ilegal karena nilai jualnya yang tinggi di pasar gelap.

Baca Juga:

"Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa para pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Penyelundupan satwa liar, termasuk sisik trenggiling, merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Baca Juga:

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Beruang Berkeliaran di Permukiman Warga Kerumutan
Bangkai Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Bakau Mandah Inhil
Dunia Konservasi Berduka, Diego Mati di PLG Minas Riau
Ngeri! Nelayan Inhil di Inhil Selamat dari Terkaman Buaya, Bertahan 6 Jam di Atas Pohon
Buaya Terkam Warga di Sungai Sendewo Meranti
Info Kemunculan Harimau di Pasir Putih Kampar Dipastikan Hoaks
komentar
beritaTerbaru