Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
Putusan vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama ini 2,5 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Syahril, vonis juga dibacakan terhadap terdakwa lainnya, Rambun Pamenan, mantan Bendahara PMI Riau.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Syahril Abu Bakar putus 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan UP (uang pengganti) sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 2 tahun penjara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.
Baca Juga:
"Sementara Rambun, putus 5 (tahun), dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna Tarempa itu.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Baca Juga:
Sebelumnya, JPU menuntut Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara.
Sementara Rambun Pamenan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Selama periode itu, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang seharusnya digunakan untuk program-program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun, dana itu justru disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan antara lain membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, serta menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.
Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002 akibat perbuatan para terdakwa.
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dr. H. Udin Syafriudin, M. Kes, menanggapi pemberitaan da
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dala
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat menangani
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa