Keluarga Besar UPT SMPN 4 Siak Hulu Gelar Buka Bersama Ramadhan 1447 H
kabarmelayu.comKAMPAR Keluarga besar UPT Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Siak Hulu menggelar kegiatan berbuka bersama, Kamis (12/
Pendidikan
Putusan vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama ini 2,5 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Syahril, vonis juga dibacakan terhadap terdakwa lainnya, Rambun Pamenan, mantan Bendahara PMI Riau.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Syahril Abu Bakar putus 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan UP (uang pengganti) sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 2 tahun penjara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.
Baca Juga:
"Sementara Rambun, putus 5 (tahun), dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna Tarempa itu.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Baca Juga:
Sebelumnya, JPU menuntut Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara.
Sementara Rambun Pamenan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Selama periode itu, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang seharusnya digunakan untuk program-program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun, dana itu justru disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan antara lain membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, serta menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.
Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002 akibat perbuatan para terdakwa.
kabarmelayu.comKAMPAR Keluarga besar UPT Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Siak Hulu menggelar kegiatan berbuka bersama, Kamis (12/
Pendidikan
Bea Cukai Bengkalis Hibahkan 41 Rol Karpet ke Pesantren
Sosial
PT AIP Berikan Bantuan Untuk Lestarikan Lingkungan Bersama Nelayan
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Kebakaran kembali terjadi di kompleks Asrama Polisi Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Kamis (12/3/2026) mal
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Sejumlah cabang olahraga (cabor) mendesak KONI Provinsi Riau untuk melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Muso
Sport
PT IKPP Perawang Gelar Bazar Minyak Goreng Murah, Ribuan Warga Antusias Sambut Baik dengan Senyuman
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Bersama Bulog, Wakil Walikota Pekanbaru, H Markarius Anwar, turun langsung menyalurkan bantuan pangan beras dan m
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menjalin kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Masih dalam Program Pelindo Berbagi Ramadhan tahun 1447H/2026M, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Pekan
Sosial
kabarmelayu.comINHIL Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan P
Sosial