Bongkar Dugaan Pemerasan di Polda Sumsel, Wilson Lalengke: Ada Indikasi Keterlibatan Jajaran Atasan!
kabarmelayu.com,PALEMBANG Skandal dugaan pemerasan dan persekongkolan yang melibatkan oknum penyidik kepolisian, kembali mencoreng citra p
Hukrim
Putusan vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama ini 2,5 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Syahril, vonis juga dibacakan terhadap terdakwa lainnya, Rambun Pamenan, mantan Bendahara PMI Riau.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Syahril Abu Bakar putus 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan UP (uang pengganti) sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 2 tahun penjara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.
Baca Juga:
"Sementara Rambun, putus 5 (tahun), dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna Tarempa itu.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Baca Juga:
Sebelumnya, JPU menuntut Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara.
Sementara Rambun Pamenan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Selama periode itu, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang seharusnya digunakan untuk program-program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun, dana itu justru disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan antara lain membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, serta menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.
Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002 akibat perbuatan para terdakwa.
kabarmelayu.com,PALEMBANG Skandal dugaan pemerasan dan persekongkolan yang melibatkan oknum penyidik kepolisian, kembali mencoreng citra p
Hukrim
Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu dan Dandim Padamkan Api Karhutla
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si menghadiri peringatan Maulid Nabi M
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Sejak tiga bulan terakhir, SMA Negeri 2 Bangko diduga melakukan pungutan kepada siswa Rp8000 untuk kegiatan ekstraku
Pendidikan
kabarmelayu.com,PATI Setidaknya sebanyak 228 siswa dari Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) 3 Pati dan SMPN 1 Gembong di Kabupaten Pati, Jawa
Peristiwa
kabarmelayu.com,BENGKALIS Dewi Melinda asal Desa Berancah, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, berhasil menarik perhatian pada ajang pengha
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran dan berbagai kondisi darurat, Dinas Pemadam Kebakaran dan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru memastikan tidak menggelar launching tim secara khusus menjelang bergulirnya kompetisi Liga 2 Ind
Sport
kabarmelayu.com,PAPUA Satgas Koops TNI Habema kembali mencatatkan keberhasilan pendekatan secara humanis dan pembinaan teritorial di wilay
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan laha
Pemerintahan