Jumat, 13 Maret 2026 WIB

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 30 Juli 2025 06:34 WIB
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus korupsi dana hibah PMI Pekanbaru.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019-2024, Syahril Abu Bakar, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar. Sahril divonis 6 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).

Putusan vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama ini 2,5 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Syahril, vonis juga dibacakan terhadap terdakwa lainnya, Rambun Pamenan, mantan Bendahara PMI Riau.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Syahril Abu Bakar putus 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan UP (uang pengganti) sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 2 tahun penjara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.

Baca Juga:

"Sementara Rambun, putus 5 (tahun), dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna Tarempa itu.

Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU.

Baca Juga:

Sebelumnya, JPU menuntut Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 4 tahun penjara.

Sementara Rambun Pamenan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Selama periode itu, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang seharusnya digunakan untuk program-program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana tersebut dialokasikan untuk belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.

Namun, dana itu justru disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan antara lain membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, serta menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.

Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002 akibat perbuatan para terdakwa.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bea Cukai Bengkalis Hibahkan 41 Rol Karpet ke Pesantren
Hendry Munief Serahkan Mobil Operasional ke DPW PKS Riau
Jaksa Agung Ungkap Banyak Aset-Aset Sitaan ‘Ditilap’
Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Riau, KPK Panggil SF Hariyanto dan Syahrial Abdi
Pasutri di Bengkalis Diduga Terlibat TPPO, 5 Pekerja Migran Ilegal Diamankan
Rapat Evaluasi PMI Inhil, Hj. Katerina Susanti Minta Pengurus Tingkatkan Kegiatan
komentar
beritaTerbaru