Sabtu, 25 April 2026 WIB

Dugaan Korupsi Penerbitan SKGR Tanah Pemkab, Kejari Inhu atetapkan Dua Tersangka

Redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 07:00 WIB
Dugaan Korupsi Penerbitan SKGR Tanah Pemkab, Kejari Inhu atetapkan Dua Tersangka
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penertiban SKGR penguasaan tanah milik Pemkab Inhu.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comINHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara, Rabu (30/07/2025).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang dan S, selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko menjelaskan, perkara yang menjerat kedua tersangka terkait dengan penjualan aset daerah berupa lahan seluas 250.000 meter persegi atau sekitar 25 hektare yang masuk dalam kawasan inventarisasi barang (KIB) milik Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim.

Dari lahan tersebut, diketahui sekitar 18 hektare telah diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga:

"Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Rengat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025," sebut Hamiko.

Penahanan terhadap keduanya berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 hingga 18 Agustus 2025.

Baca Juga:

Lebih lanjut, mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solok Selatan itu menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh A dan S telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menerbitkan SKGR untuk lahan aset daerah tersebut seolah-olah milik pribadi, kemudian menjualnya.

S sebagai Kepala Dusun IV berperan aktif mengurus proses jual beli tanah serta pengurusan SKGR.

"Biaya yang dipungut dari proses tersebut secara tidak sah, kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa," jelas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru dan Kepulauan Meranti itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat," pungkas Hamiko.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital
Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
Lagi Ngopi. DPO Kasus Jual Beli  HPT di Bengkalis Ditangkap
Sidang Perdana Dugaan Kasus Pemerasan 6 Kepala UPT di Lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif
Sidang Perdana, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Pengalihan Tahanan
Jaksa Agung Ungkap Banyak Aset-Aset Sitaan ‘Ditilap’
komentar
beritaTerbaru