PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretari
Sosial
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang dan S, selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko menjelaskan, perkara yang menjerat kedua tersangka terkait dengan penjualan aset daerah berupa lahan seluas 250.000 meter persegi atau sekitar 25 hektare yang masuk dalam kawasan inventarisasi barang (KIB) milik Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim.
Dari lahan tersebut, diketahui sekitar 18 hektare telah diperjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga:
"Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Rengat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025," sebut Hamiko.
Penahanan terhadap keduanya berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 hingga 18 Agustus 2025.
Baca Juga:
Lebih lanjut, mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solok Selatan itu menjelaskan, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh A dan S telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Inhu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menerbitkan SKGR untuk lahan aset daerah tersebut seolah-olah milik pribadi, kemudian menjualnya.
S sebagai Kepala Dusun IV berperan aktif mengurus proses jual beli tanah serta pengurusan SKGR.
"Biaya yang dipungut dari proses tersebut secara tidak sah, kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa," jelas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru dan Kepulauan Meranti itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat," pungkas Hamiko.
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretari
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Badan
Parlemen
kabarmelayu.comKAMPAR Pelaksaanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 yang dilaksanakan di UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
Pendidikan
kabarmelayu.comBENGKALIS Pasangan suami istri (pasutri) nekat membobol kotak amal Masjid Baitul Amal, Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Ma
Hukrim
kabarmelayu.comMAJALENGKA Awan hitam kembali menyelimuti kemerdekaan pers di Indonesia. Wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, men
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru menunjukkan keperkasaan di kandang saat bermain home melawan Persekat Tegal di Stadion Kaharudin N
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Lapangan serba guna Perumahan Utama Rejosari terlihat ramai sejak Ahad pagi. Matahari baru mengeliat menampakkan
Pemerintahan
kabarmelayu.comINHIL Pagi itu, suasana Car Free Day (CFD) di Indragiri Hilir terasa sedikit berbeda. Di tengah hirukpikuk warga yang bero
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Aroma dugaan korupsi besarbesaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang baru seumur jagung, Bad
Peristiwa