Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Pengiriman PMI Ilegal dan Ribuan Batang Kayu ke Port Klang Malaysia Digagalkan

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 13:27 WIB
Pengiriman PMI Ilegal dan Ribuan Batang Kayu ke Port Klang Malaysia Digagalkan
Pengiriman PMI ilegal dan ribuan batang kayu teki berhasil digagalkan petugas.(Foto: iat)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Upaya penyelundupan ribuan batang kayu teki dan pengiriman 13 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Port Klang Malaysia berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai. Ini merupakan hasil operasi patroli laut terpadu di perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Ahad (31/8/2025) dini hari.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengungkapkan operasi ini merupakan tindak lanjut informasi intelijen dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau terkait rencana pengiriman kayu teki ilegal menuju Port Klang, Malaysia.

"Dari informasi yang diterima, dua kapal motor, yaitu KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, akan berangkat dari Sungai Bunyi, Sinaboi, pada Sabtu malam (30/8/2025). Tim langsung bergerak cepat menyusun strategi patroli dan pemantauan kapal target," jelas Dedi pada Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Operasi gabungan ini melibatkan Direktorat P2 DJBC, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut (Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002, dan KPPBC TMP B Dumai.

Hasilnya, pada Ahad sekitar pukul 00.30 WIB, tim patroli menemukan dua kapal target di koordinat 02°29'36" U/101°11'36" T.

Baca Juga:

Pemeriksaan awal mengungkapkan kedua kapal mengangkut 6.800 batang kayu teki tanpa dokumen sah, masing-masing 3.000 batang di KM Putra Tunggal dan 3.800 batang di KM 10 Putri.

"Selain ribuan kayu, kami juga mengamankan 13 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal," tambah Dedi.

Karena kondisi cuaca dan gelombang laut yang tidak bersahabat, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah kapal-kapal tersebut dikawal menuju Dermaga Dumai.

Dua nakhoda kapal, Hendri (KM Putra Tunggal) dan Sudirman (KM 10 Putri) kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas II B Dumai.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Tindak Sawmil Ilegal Skala Besar di Kampar Kiri
Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka
Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Terpantau Melintas di Jalan Pemda Desa Pulau Pencong-Tanjung Mas
Polda Riau Selidiki Perambahan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Hendry Munief Buka Fakta Ribuan Warga Meranti Bekerja Tanpa Visa di Malaysia, Dorong Solusi Kemenhan dan KKP
Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan
komentar
beritaTerbaru