Senin, 08 Juni 2026 WIB

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Divonis 5,5 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 10 September 2025 19:13 WIB
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Divonis 5,5 Tahun Penjara
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa saat sidang vonis pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(Foto: RA)
kabarmelayu.comPEKANBARU -Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/2025).Risnandar dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) serta gratifikasi dengan total kerugian negara Rp3,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat membacakan putusan.

Risnandar terbukti melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Selain pidana pokok, Risnandar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar. Jika tidak dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi diganti pidana kurungan.

Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti sama persis.

Baca Juga:

Majelis hakim menyebutkan, Risnandar telah mengembalikan sekitar Rp3,6 miliar melalui sitaan dan penyerahan dari istrinya. Masih ada selisih lebih dari Rp200 juta yang harus dilunasi.

Usai sidang, Risnandar menyatakan menghormati putusan, namun masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding.
"Terkait selisih pengembalian sekitar Rp200 juta itu, kalau hakim berpendapat saya harus membayar, saya siap. Saya anggap itu sebagai bentuk pengabdian kepada negara," kata Risnandar, demikian Riau Aktual.

Risnandar Mahiwa diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
komentar
beritaTerbaru