Senin, 25 Mei 2026 WIB

Suami di Inhu Bakar Istri dengan Pertalite

Redaksi - Selasa, 23 September 2025 15:13 WIB
Suami di Inhu Bakar Istri dengan Pertalite
Korban yang mengalami luka bakar serius usai saat menjalani perawatan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - MR (56), suami yang membakar istrinya SW (44) di Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya ditangkap. MR sebelumnya sempat melarikan diri setelah membakar istrinya dengan pertalite.

MR dibekuk tanpa perlawanan oleh tim Polsek Peranap di sebuah kebun kelapa sawit, Senin (22/09/2025) malam. MR sempat buron dengan dugaan tindak pidana KDRT.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Korban mengalami luka bakar serius di tubuhnya setelah dibakar sang suami dengan pertalite yang disulut api mancis.

Baca Juga:

Hampir sepekan pelaku bersembunyi keluar masuk hutan dan lahan warga. Hingga pada Senin (22/09/2025) sore, warga melihat keberadaan MR di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, S.H., M.M bersama Kanit Reskrim IPDA Yusmar, S.H., segera melakukan pengintaian.

Baca Juga:

Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapati pelaku sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan. Tanpa perlawanan berarti, MR kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil acun rumput.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena dibakar cemburu dan curiga korban berselingkuh.

"Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar," jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Selasa (23/09/2025).

Tiga hari sebelum ditangkap, pelaku berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya. Meski mengaku pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.

Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Permintaan Hubungan Badan Tak Wajar Ditolak, Suami di Rohil Aniaya Istri dan Anak
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Bunda PAUD Inhil Ajak Masyarakat Bersinergi
Setelah 13 Hari Berjuang, Istri yang Dibakar Suami di Inhu Akhirnya Meninggal Dunia
Polsek Kuantan Mudik Bekuk Pelaku KDRT di Desa Toar, Korban Cedera Parah
Aniaya Mertua, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Banting Kepala Istri ke Lantai, Pria Narkoba Pelaku KDRT di Siak Hulu Ditangkap
komentar
beritaTerbaru