Selasa, 10 Februari 2026 WIB

Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah dari SM Kerumutan

Redaksi - Minggu, 01 Februari 2026 19:59 WIB
Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Sah dari SM Kerumutan
Barang bukti truk beserta kayu olahan tanpa dokumen sah yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau. Kayu tersebut diduga berasal dari SM Kerumutan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua supir serta dua truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen serta dua supir. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Kedua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) diamankan saat mengangkut kayu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) pada Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, kayu tersebut diambil dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan," terang Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (31/1/2026) malam.

Baca Juga:

Kayu olahan tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial M alias Nok untuk diantarkan ke gudang kayu beralamat di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

Baca Juga:

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kayu serta jaringan penampung hasil pembalakan liar.

Dia menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Pelaku Ilog di Sungai Nibung Bengkalis Diciduk Polisi, Kayu Setara 8 Truk Diamankan
Polisi Sita Kayu Olahan dan Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging di Kuansing
Polisi Ungkap Ilegal Logging di Sungai Pertas Meranti
Kapolda Riau Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas, Sikat Mafia Hutan
Perambah 13 Hektar Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Ditangkap
Forest Watch Indonesia: RI Gagal Kurangi Deforestasi
komentar
beritaTerbaru