Rabu, 09 September 2026 WIB

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Pekanbaru

Redaksi - Senin, 25 Mei 2026 10:40 WIB
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Pekanbaru
kabarmelayu.comPEKANBARU - Polresta Pekanbaru dibantu tim Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang sopir truk ekspedisi yang mayatnya ditemukan di dalam mobil box di kawasan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar halaman belakang Mapolres Pekanbaru, Minggu (24/5/2026).

"Alhamdulillah kembali kami berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Muharman Arta.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban berinisial HS di dalam mobil truk ekspedisi pada 3 Mei 2026. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan karena tubuhnya dalam keadaan terikat dan bagian wajah hingga kepala dilakban.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, termasuk menurunkan tim Laboratorium Forensik untuk mengumpulkan petunjuk.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 21 hingga 22 Mei 2026.

Muharman mengungkapkan, komplotan pelaku berjumlah empat orang. Mereka masing-masing berinisial FG sebagai otak pelaku, ZN, AN yang masih berstatus DPO, serta AS yang turut membantu aksi tersebut.

"Tersangka FG berhasil ditangkap di daerah Binjai pada tanggal 21 Mei, kemudian tersangka ZN ditangkap di Langkat pada 22 Mei dan tersangka AS diamankan di Mandau," jelasnya.

Diketahui, FG merupakan rekan kerja korban sekaligus sopir truk ekspedisi tersebut. Awalnya, FG berniat menggelapkan muatan truk. Namun karena korban HS menolak rencana tersebut, pelaku kemudian menyusun skenario pembunuhan bersama komplotannya.

Para pelaku bahkan merancang agar peristiwa tersebut terlihat seperti aksi perampokan.

"Mulai tanggal 2 Mei sampai ditemukan mayat pada 3 Mei, para pelaku menjalankan aksinya sesuai rencana yang telah disusun," katanya.

Motif utama pembunuhan diduga karena faktor ekonomi, yakni untuk menguasai barang muatan truk dan menjualnya kembali. Namun, barang-barang tersebut belum sempat dijual oleh para pelaku sehingga aksi penggelapan belum terjadi.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai rute.

Seharusnya, truk membawa muatan dari Medan menuju Lampung. Namun kendaraan tersebut terpantau bolak-balik di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS mati.

Pihak ekspedisi kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Payung Sekaki. Polisi yang mendatangi lokasi terakhir kendaraan di sebuah bengkel langsung menemukan jenazah korban di dalam truk box.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Baru, Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Kibarkan Bendera 81 Meter di Pesisir Kampar
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Hadir di Panipahan, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Diduga Dibunuh Mantan Suami, IRT Bersimbah Darah di Dalam Kamar
Ekspedisi Merah Putih Tanam Ribuan Mangrove dan Serahkan Bantuan Nelayan di Pulau Rupat
Polisi Tangkap Bos Kayu Asal Pekanbaru, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru