Audiensi dengan Pj Gubernur, PT. Agrinas Komitmen Serap Naker Lokal di Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peluang penyerapan tenaga kerja lokal siap dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara regional Riau. Lapangan pekerjaa
Pemerintahan
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan personel Satreskrim.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Juga:
Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, pelapor Daniel Pratama, S.H., M.H., Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah.
Baca Juga:
Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare. Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh I alias M Bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I Alisa M Bin R (46) sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya wilayah mangrove yang memiliki fungsi ekologis dan pentingnya dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup serta akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(beng)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peluang penyerapan tenaga kerja lokal siap dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara regional Riau. Lapangan pekerjaa
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengambil tindakan tegas terhadap salah satu L
Pemerintahan
Mengenal Binar Bengkalis Tim KKNPPM UGM di Kecamatan Bengkalis
Pendidikan
Satreskrim Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove
Hukrim
Polda Riau Salurkan 1.198 Paket Bansos, Air Bersih hingga Bedah Rumah Jelang Hari Bhayangkara ke80
Sosial
Polsek Kandis Panen Jagung Kuartal II di Libo Jaya sebagai Dukungan Ketahanan Pangan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PELALAWAN Seorang kasir perempuan di kantor pembayaran SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur KM 43 Kec
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan mulai beroperasi pada Juli 2026 mendatang. Hingga s
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan dan menetapkan seorang oknum ketua organisas
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si menghadiri kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama D
Pemerintahan