Sumber Air Pemadaman Karhutla, Plh Bupati Yuliantini Tinjau Normalisasi Parit 18
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini S. Sos, M. Si meninjau pengerjaan normalisasi Pari
Pemerintahan
Watino (39) merupakan operator alat berat dan Burhan (42) penyewa alat berat ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.
"Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan SM Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga:
Watino diamankan diamankan saat mengoperasikan alat berat merek Sany, menggarap hutan lindung. Setelah itu, tim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan Burhan yang menyewa alat berat.
Penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan yang diterima Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau. Tim diperintahkan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati Watino sedang mengoperasikan alat berat.
Baca Juga:
"Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS serta Aplikasi Maps guna memastikan titik koordinat serta koordinasi dengan ahli. Hasilnya, lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung,' jelas Nasriadi.
Watino langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk dilakukan pengembangan. Di sana, ia mengaku disuruh Burhan untuk bekerja di lokasi.
Pada Ahad (4/8/2024) kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB tim 3 Subdit IV mendapat informasi keberadaan Burhan dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan. Burhan diamankan di Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar saat mengunjungi anaknya.
"Saat diinterogasi Burhan mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan merupakan milik Boro," kata Nasriadi.
Watino dan Burhan lalu dibawa ke Rutan Polda Riau, untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.
"Ini tindakan tegas dan komitmen Dit Krimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak dan Pemberantasan Mafia Tanah," tegas Nasriadi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan tersebut, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini S. Sos, M. Si meninjau pengerjaan normalisasi Pari
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo bersama Kepala Kepolis
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Erupsi Anak Gunung Krakatau berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasi
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHUL Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Semangat membumikan AlQur&039an mulai menggema di Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Untu
Pemerintahan
Perayaan HUT Ke 24 Kelenteng Huat Cu Kong Perawang Meriah
Sosial
Polisi Geledah Rumah Oknum Pencuri Kotak Amal, Puluhan Barang Bukti Disita
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polisi menemukan puluhan kotak amal yang telah dirusak di sebuah rumah di Jalan Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanba
Hukrim
kabarmelayu.com,KUANSING Kelompok Tani 80 Sumber Berkah hari ini, Sabtu (5/9/2026) kembali memasuki dan menguasai secara fisik areal kebun
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan penambahan kuo
Pemerintahan