Minggu, 06 September 2026 WIB

Penebang Pohon di Pekanbaru Dihukum, Ganti 30 Batang Mahoni

Redaksi - Jumat, 27 Maret 2026 16:24 WIB
Penebang Pohon di Pekanbaru Dihukum, Ganti 30 Batang Mahoni
Pohon di belakang Hotel Arya Duta Pekanbaru yang ditebang.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali usai menebang pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

Sanksi tersebut diberikan DLHK Pekanbaru, setelah Imam menebang lima pohon pelindung yang berada tepat di samping rumahnya.

"Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku berupa mengganti sebanyak 30 pohon jenis Mahoni setinggi lebih kurang 2 meter.

Pelaku juga diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelas Reza.

Menurut Reza, Imam mengaku nekat menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang.

Penebangan itu dilakukan tanpa izin dari DLHK Pekanbaru, pada Rabu (25/3/2026) kemarin. Imam juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MTQ Kelurahan Sekip Bergulir, Lahirnya Generasi Qurani ‎
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Hingga 30 September
Pemko Pekanbaru Tingkatkan Status Siaga Karhutla Jadi Tanggap Darurat
Syarat Beasiswa Pemko Pekanbaru 2027 Tambahkan Indikator Akreditasi Perguruan Tinggi
Wawako Pekanbaru Temui Hendry Munief di DPR RI, Minta Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat
Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru