Rabu, 27 Mei 2026 WIB

Penebang Pohon di Pekanbaru Dihukum, Ganti 30 Batang Mahoni

Redaksi - Jumat, 27 Maret 2026 16:24 WIB
Penebang Pohon di Pekanbaru Dihukum, Ganti 30 Batang Mahoni
Pohon di belakang Hotel Arya Duta Pekanbaru yang ditebang.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali usai menebang pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

Sanksi tersebut diberikan DLHK Pekanbaru, setelah Imam menebang lima pohon pelindung yang berada tepat di samping rumahnya.

"Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku berupa mengganti sebanyak 30 pohon jenis Mahoni setinggi lebih kurang 2 meter.

Pelaku juga diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali.

Baca Juga:

"Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelas Reza.

Menurut Reza, Imam mengaku nekat menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang.

Penebangan itu dilakukan tanpa izin dari DLHK Pekanbaru, pada Rabu (25/3/2026) kemarin. Imam juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerataan Infrastruktur, Semenisasi Jalan Lingkungan Pekanbaru Tahun Ini Ditargetkan Lebih dari 20 Kilometer
Tertibkan Pak Ogah, Dishub Pekanbaru Sisir Jalan Kota Pekanbaru Setiap 2 Jam
Damkar Pekanbaru Uji Laik Alat Proteksi Kebakaran RS Awal Bros Hangtuah
Tekan Lonjakan Harga Minyakita, Pemko Pekanbaru Siap Gelar Operasi Pasar
Pemko dan DPRD Pekanbaru Setujui Ranperda PSPD Menjadi Perda
Curah Hujan di Pekanbaru Tinggi, Pemko Maksimalkan Penanganan Banjir
komentar
beritaTerbaru