Selasa, 10 Februari 2026 WIB

Pemprov Riau Buka Seleksi Calon Kepala SMA/SMK Negeri

Redaksi - Kamis, 08 Januari 2026 21:35 WIB
Pemprov Riau Buka Seleksi Calon Kepala SMA/SMK Negeri
Ilustrasi.(Foto: Dok)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran asesmen calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau, mulai 8 Januari hingga 9 Februari 2026. Seleksi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pembukaan seleksi ini dilakukan untuk mengisi sebanyak 69 jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Riau. Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, pada tahun 2026 jabatan Kepala Sekolah tidak lagi diperkenankan dijabat oleh Plt dan harus diisi oleh kepala sekolah definitif.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyampaikan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sekaligus meningkatkan kinerja satuan pendidikan agar mencapai standar yang diharapkan.

Baca Juga:

Seleksi terbuka pengangkatan Kepala Sekolah ini tertuang dalam surat undangan Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor 800.1.2.6/DISDIK/2026/1. Tahapan pendaftaran persyaratan dilaksanakan pada 8–12 Januari 2026 dengan pengunggahan dokumen melalui Platform Ruang GTK pada laman https://guru.kemendikdasmen.go.id/https://guru.kemendikdasmen.go.id/.

Penerimaan dan verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau dijadwalkan berlangsung pada 13–30 Januari 2026. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan melalui Platform Ruang GTK pada 9 Februari 2026. Peserta yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai ketentuan panitia.

Baca Juga:

Diketahui, seleksi ini juga dilakukan untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang ditinggalkan karena memasuki masa pensiun. Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang mendaftar wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV (D-IV).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Pekanbaru Segera lantik Camat dan Lurah Hasil Asesment
Komisi I DPRD Riau Segera Bentuk Pansel KI dan KPID
45 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Usai Jalani Tes Kesehatan, Semua Memenuhi Kriteria
Siap-siap! Disdik akan Seleksi 54 Jabatan Kepsek SD dan SMP di Pekanbaru
Asesmen 15 Jabatan Eselon II Pemprov Riau Kantongi Tiga Nama
Buka Uji Kompetensi Pejabat PTP Inhil, Bupati Tegaskan Tanpa Intervensi
komentar
beritaTerbaru