Senin, 07 September 2026 WIB

PPWI Inhil Dampingi PLN Tembilahan Tinjau Kondisi Listrik Warga Desa Pasir Emas

Redaksi - Rabu, 19 Maret 2025 15:18 WIB
PPWI Inhil Dampingi PLN Tembilahan Tinjau Kondisi Listrik Warga Desa Pasir Emas
PLN Tembilahan meninjau kondisi listrik di Desa Pasir Emas.(Foto: Me)
INHIL – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama PLN Tembilahan meninjau kondisi jaringan listrik di Desa Pasir Mas, Kecamatan Batang Tuaka, pada Senin (18/3/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk merespon keluhan warga terkait tiang listrik yang belum memadai di wilayah tersebut.

Ketua PPWI Inhil, Rosmely, mengatakan bahwa warga Dusun Mekar Sari masih mengandalkan tiang kayu sebagai penyangga jaringan listrik.

Baca Juga:

Selain itu, mereka juga mengalami kendala tegangan listrik yang belum stabil, yang berdampak pada berbagai aktivitas sehari-hari.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai tiang listrik yang belum sesuai standar dan aman, serta tegangan listrik yang tidak stabil. Oleh karena itu, kami turun langsung dampingi Pengawas PLN untuk melihat kondisi di lapangan dan mencari solusi terbaik," ujar Rosmely.

Baca Juga:

Pakde Yono sesepuh warga mengapresiasi langkah ini dan berharap agar permasalahan segera diatasi. Menurutnya, keberadaan infrastruktur listrik yang layak sangat penting bagi kenyamanan dan keselamatan warga.

"Kami berharap ada perbaikan dalam waktu dekat. Jika tiang listrik yang lebih kokoh bisa dipasang dan tegangan listrik lebih stabil, warga akan merasa lebih aman dan nyaman," ujarnya.

Sejumlah warga lainnya juga mengucapkan terima kasih kepada PPWI Inhil yang telah membantu memperjuangkan keluhan mereka dengan mendampingi PLN dalam pengecekan langsung ke lokasi di Dusun Mekar Sari.(me)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Tembilahan  Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus, Kapolri Lari dari Tanggung Jawab
Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
komentar
beritaTerbaru