LRB Muhammadiyah Riau Kenalkan Peran dan Gerakan Kemanusiaan kepada Mahasiswa Baru UMRI
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) Muhammadiyah Riau memberikan sosialisasi mengenai peran, fungsi, dan gerakan
Pendidikan
Putusan vonis dibacakan Hakim dalam sidang lanjutan, Selasa 27 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara, demikian dikutip dari Kompas.
Baca Juga:
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, majelis hakim berpendapat terdakwa IWAS alias Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
Baca Juga:
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer," kata Ary dalam keterangan pers.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Ary, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi.
Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.
Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi vonis tersebut, baik Agus, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Berita Satu
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) Muhammadiyah Riau memberikan sosialisasi mengenai peran, fungsi, dan gerakan
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Provinsi Riau terus berkurang dalam beberapa waktu terakhir. Sore ini, S
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau secara resmi dideklarasikan oleh Joh
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Memasuki hari kelima operasi pencarian, Tim SAR gabungan mengerahkan Helikopter Dauphin AS 365 N3 HR3604 untuk m
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (11/9), mengatakan Eropa telah mendorong negaranegaranya menuju perang denga
Peristiwa
kabarmelayu.com,SEMARANG Kafilah Provinsi Riau mengawali kemeriahan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Sema
Budaya
kabarmelayu.com,ROHUL Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga di Des
Hukrim
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak
Pemerintahan
Antisipasi Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, 17 Pengunjung Tes Urine
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHUL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus mendukung pemenuhan hak warga binaan dalam memperole
Hukrim