Senin, 14 September 2026 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Redaksi - Senin, 06 Oktober 2025 13:57 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap
kabarmelayu.comPEKANBARU, riaueditor.com - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di Kota Pekanbaru. Dua pria berinisial RNL (28) dan TA (31), serta wanita berinisial DSA (38) ditangkap, Senin (3/10).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, terkait transaksi narkotika di parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Dari penggeledahan ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo," kata Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama DSA.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan Darna di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu dini hari.

Baca Juga:

"Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian. Barang bukti lain yang turut disita antara lain alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku," ujarnya.

Menurut Kombes Putu, ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan penjual narkotika jaringan antarprovinsi. Polisi juga masih memburu seseorang bernama Bebe yang diduga sebagai pengendali serta pemasok barang haram tersebut.

"DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem letak. Saat ini identitas Bebe sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran," tutur Putu.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, 17 Pengunjung Tes Urine
Polda Riau Gunakan X Fire Tangani Karhutla di Lahan Gambut
Polsek Bangko Amankan Pria dan Wanita Diduga Pelaku Narkoba
TNI Bersihkan 21.400 Batang Ganja di Yahukimo
Ketum ALFI Riau Desak Pemerintah Tinjau Ulang KBLI 52291 dan Aturan Jasa Pengurusan Transportasi
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Tinjau Pemadaman Karhutla di Sekitar TN Zamrud
komentar
beritaTerbaru