Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu dan Dandim Padamkan Api Karhutla
Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu dan Dandim Padamkan Api Karhutla
Hukrim
Syahrul Aidi menilai, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital. Ia menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak yang tidak boleh hilang begitu saja akibat mekanisme masa aktif.
"Kuota yang telah dibayar masyarakat adalah hak pengguna, sehingga harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga:
Putusan MK sendiri menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat dipakai hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun alasan perpanjangan masa aktif. Mahkamah juga menilai bahwa pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi harus menjamin perlindungan yang adil bagi masyarakat .
Lebih lanjut, politisi PKS ini memandang bahwa putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa praktik muamalah harus dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, serta pemenuhan akad antara para pihak.
Baca Juga:
"Dalam perspektif Islam, muamalah dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, dan pemenuhan akad. Negara berkewajiban memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi digital, sekaligus mendorong pelaku usaha menghadirkan layanan yang lebih transparan dan berkeadilan," jelasnya.
Diketahui, polemik kuota internet hangus sebelumnya menjadi perhatian publik dan bahkan diuji di MK karena dinilai merugikan konsumen serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sejumlah pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi tidak sesuai dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Syahrul Aidi pun berharap putusan MK ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama operator telekomunikasi dalam bentuk regulasi turunan yang jelas dan implementatif.
"Kita berharap pemerintah bersama operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan regulasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa menghambat iklim investasi dan inovasi di sektor telekomunikasi," tegasnya.
Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri menjadi kunci agar sektor telekomunikasi nasional tetap tumbuh sehat sekaligus berpihak pada kepentingan publik.
Bermalam di Lokasi Karhutla, Kapolres Inhu dan Dandim Padamkan Api Karhutla
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksana Harian (Plh) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos, M. Si menghadiri peringatan Maulid Nabi M
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHIL Sejak tiga bulan terakhir, SMA Negeri 2 Bangko diduga melakukan pungutan kepada siswa Rp8000 untuk kegiatan ekstraku
Pendidikan
kabarmelayu.com,PATI Setidaknya sebanyak 228 siswa dari Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) 3 Pati dan SMPN 1 Gembong di Kabupaten Pati, Jawa
Peristiwa
kabarmelayu.com,BENGKALIS Dewi Melinda asal Desa Berancah, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, berhasil menarik perhatian pada ajang pengha
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran dan berbagai kondisi darurat, Dinas Pemadam Kebakaran dan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru memastikan tidak menggelar launching tim secara khusus menjelang bergulirnya kompetisi Liga 2 Ind
Sport
kabarmelayu.com,PAPUA Satgas Koops TNI Habema kembali mencatatkan keberhasilan pendekatan secara humanis dan pembinaan teritorial di wilay
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan laha
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mengamankan tiga unit
Pemerintahan