Gelar FGD bersama KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
kabarmelayu.comBANTEN Forum Wartawan Komisi Informasi (ForKI) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Komisi Informasi Provi
Pemerintahan
Padahal, aturan telah jelas menetapkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB) sebelum aktivitas konstruksi dimulai.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan pembangunan.
Terkait itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengaku telah menerima informasi awal terkait dugaan pembangunan tanpa izin tersebut.
Baca Juga:
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan pihaknya telah menerima informasi dari media. Namun, ia menyampaikan bahwa saat ini sedang menjalani cuti.
"Baik, informasinya kami terima terlebih dahulu. Mohon maaf karena saat ini saya sedang cuti," ujar Yuliarso mwmbalas media.
Meski demikian, Yuliarso mempersilahkan media untuk menyampaikan data-data pendukung terkait laporan masyarakat tersebut.
Ia memastikan informasi yang masuk akan diteruskan kepada personel terkait di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Silakan nanti disampaikan data-datanya, akan saya teruskan ke personel," tambahnya.
Laporan masyarakat menyebutkan, hingga kini aktivitas pembangunan sport center tersebut masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan perizinan serta penegakan aturan tata ruang dan bangunan di wilayah Kota Pekanbaru.
Warga berharap instansi berwenang, termasuk Satpol PP dan dinas teknis terkait, dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pembangunan.
"Karena adanya upaya melawan hukum, pelaksanaan pembangunan yang tidak memiliki IMB, kami minta kepada dinas yang terkait untuk tidak menerbitkan IMB kepada yang bersangkutan," ujar warga.
Baca Juga:
Sementara, pelaksana kegiatan pembangunan sport center yang dikonfirmasi di lapangan mengaku bahwa mereka tengah mengajukan izin.(Jsr)
kabarmelayu.comBANTEN Forum Wartawan Komisi Informasi (ForKI) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Komisi Informasi Provi
Pemerintahan
PKS Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan Hidup di PN Rohil
Lingkungan
kabarmelayu.comINHIL Perjuangan panjang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indragiri Hilir (Inhil) bersama masyarakat akhirnya membu
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Tradisi petang megang menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, tahun ini kembali digelar. Kegiatan tahunan ini
Budaya
Prof. Didik J. Rachbini Mengenang Agus Widjojo Perwira Intelektual Dan Pendorong Demokratisasi TNI
Article
Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di Indonesia untuk melanjut
Muslim
kabarmelayu.comINHIL Bunda Paud Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang juga Ketua TP PKK Kab Inhil, Hj. Katerina Susanti Herman, S. KM, M.
Pemerintahan
kabarmelayu.comBANTEN Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho meraih penghargaan SIWO PWI Award pada rangkaian puncak peringatan Hari Pers Nasi
Pemerintahan
kabarmelayu.comKAMPAR Bulan puasa Ramadhan 1447 H tahun 2026 sudah di depan mata. Ada perubahan waktu pembelajaran di sekolah, dan waktu p
Pendidikan
kabarmelayu.comROHUL Bentrok berdarah terjadi di areal perkebunan kelapa sawit eks PT BS, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pekerja koperasi d
Peristiwa