Minggu, 26 Januari 2025 WIB

Pelaku Pembuang Bayi di Jalan Ampi Ditangkap, Plasenta Masih Tertinggal di Rahim Pelaku

Redaksi - Sabtu, 04 Januari 2025 14:04 WIB
Pelaku Pembuang Bayi di Jalan Ampi Ditangkap, Plasenta Masih Tertinggal di Rahim Pelaku
Dua pelaku pembuangan bayi di Jalan Ampi diamankan polisi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Dua tersangka pembuangan bayi di Jalan Ampi, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diamankan. Keduanya mengaku ketakutan dan tidak mau bertanggung jawab atas janin hasil hubungan gelap mereka.

Pelaku RF (23) nekat memotong plasentanya sendiri menggunakan gunting, hingga saat ini ari-arinya masih tinggal di dalam rahim. RF merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Pekanbaru. Sementara satu pelaku lainnya yakni MFP (25) seorang karyawan Indomaret.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengungkapkan, bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah ini tidak mau dipertanggungjawabkan oleh MFP. Bayi tersebut lahir di kamar kos RF tanpa bantuan tenaga medis pada Rabu, 25 Desember lalu. Saat bayi sudah lahir, RF memotong tali plasentanya sendiri dengan gunting.

Baca Juga:

RF melakukan sendiri proses lahiran hingga sampai sekarang ini tali plasenta masih di rahim RF.

"Setelah lahir, timbul niat keduanya untuk mwmbuang bayi tersebut. Motif mereka membuang bayi ini karena malu punya anak hasil di luar nikah ditambah lagi pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab," kata Kompol Syafnil, Sabtu (04/01/2025).

Baca Juga:

Hubungan terlarang antara pasangan ini terjadi sejak Februari 2022 lalu. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya RF hamil.

Dilansir dari nadariau.com, bayi itu berbobot 2,1 kilogram dengan panjang 30 centimeter. Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

Pelaku pembuang bayi telah ditangkap dan ditahan di Kapolsek Bukit Raya. RF dan MFP dijerat pasal 77 b atau pasal 76 b UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Status Bayi Terlantar yang Ditemukan di Royal Madani Tunggu Penetapan Pengadilan
Polisi Tertibkan 18 PETI di Pulau Buaya
Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal
Tebang Pohon dii TNBT, Dua Pelaku Ilog Diamankan
Warga Temukan Bayi Perempuan di Lapangan Parkir SD IT AL Madinah Pekanbaru
Pelaku PETI di Kuansing Diciduk Polisi
komentar
beritaTerbaru