Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara, Selasa (17/06/2025) mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama MZA (22) yang merasa diperas usai bertemu seorang wanita dari aplikasi MiChat.
"Korban dijebak oleh pelaku perempuan yang mengaku bernama Santi dan diajak ke sebuah kos-kosan. Di lokasi, korban diancam oleh dua pria yang sudah menunggu, dan dipaksa mentransfer uang senilai lebih dari dua juta rupiah," terang Kompol Jorminal.
Jorminal Sitanggang mengungkapkan peristiwa terjadi pada Sabtu (07/06/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos bernama "Kos Opung", yang terletak di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
Korban yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku perempuan melalui aplikasi MiChat dan dijanjikan pertemuan, justru menjadi korban pemerasan.
Setibanya di kos, korban dibawa masuk ke kamar oleh wanita yang belakangan diketahui bernama JT (24), pelaku utama yang memikat korban.
Baca Juga:
"Di dalam kamar, korban mendapati dua pria lainnya DE (20) dan FR (22) yang kemudian mengancam dan memaksa korban mentransfer uang sebanyak delapan kali melalui aplikasi Dana serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp350 ribu," terang Kompol Jorminal Sitanggang.
"Pelaku meminta uang dengan dalih biaya kamar dan uang keamanan. Karena merasa terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku," sambung Jorminal.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 80 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK SUKAJADI, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku:
DEdan FR ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 02.30 WIB di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Sukajadi. Selanjutnya JN (23) diamankan di hari yang sama di Jalan Karya I, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya.
Terakhir, JT ditangkap pada Ahad, 15 Juni 2025 pukul 23.00 mpengiriman dana dari korban.
"Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," beber Jorminal Sitanggang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Kami minta warga agar tidak mudah percaya dan selalu waspada saat menerima ajakan bertemu dari orang asing lewat aplikasi," tutup Kompol Jorminal.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah melaksanakan ujian akhir kelulusan beberapa waktu lalu, sebanyak 140 murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kub
Pendidikan