6 Anggota OPM Nyatakan Ikrar Setia NKRI Lewat Sentuhan Humanis
kabarmelayu.com,PAPUA Satgas Koops TNI Habema kembali mencatatkan keberhasilan pendekatan secara humanis dan pembinaan teritorial di wilay
TNI/Polri
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kedua pelaku masing-masing SH (24) dan SZ (34) diringkus di kosannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes PolAdeKuncoro Ridwan menerangkan, korban melapor ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025 lalu. Korban mengaku diperas secara bertahap sejak Agustus 2023 oleh dua pelaku yang mengancam akan menyebarkan hasil rekaman VCS korban dengan pelaku.
Aksi pelaku berawal dari perkenalan korban dengan pelaku Sisil di media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta agar pelaku bersedia melakukan video call sex.
Baca Juga:
Namun saat aksi berlangsung, Sisil dengan licik melakukan tangkapan layar (screenshot) dan bersekongkol dengan kekasihnya, Zek untuk mengancam dan memeras korban.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman dan istri korban apabila tidak menuruti permintaan mereka," jelas Kombes Ade, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:
Korban yang ketakutan menuruti semua permintaan pelaku. Ia mengirimkan uang secara bertahap, mulai dari Rp10 juta hingga akhirnya mencapai Rp1,6 miliar.
Uang tersebut dikirim ke rekening BCA atas nama Muhamad Rafi yang disediakan oleh Zek.
Setelah melakukan pelacakan digital intensif, Tim Radar Siber Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menemukan lokasi kedua pelaku di Kost A3 Executive Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya, 2 unit mobil Honda Brio, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit handphone Vivo V29, 1 unit iPhone 14 Pro Max serta perhiasan emas seberat 10 gram.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara
"Saat ini kita masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang terjerat dalam jaringan pelaku," tutur Kombes Ade.
kabarmelayu.com,PAPUA Satgas Koops TNI Habema kembali mencatatkan keberhasilan pendekatan secara humanis dan pembinaan teritorial di wilay
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan laha
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mengamankan tiga unit
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru pada Rabu (9/9/2026) pagi masih berada dalam kategori tidak sehat. Kabut asap t
Lingkungan
kabarmelayu.com,PALUTA Meskipun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan konsesi PT. Sumatera Riang Lestari (PT SRL) telah dicabut
Peristiwa
Ketum ALFI Riau Desak Pemerintah Tinjau Ulang KBLI 52291 dan Aturan Jasa Pengurusan Transportasi
Ekbis
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Pernyataan mengejutkan muncul dalam rapat yang digelar Senin (7/9/ 2026) di aula kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, ditemukan tewas tergantung di belakang RS Unri, kampus
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR Air Sungai Kampar di kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar, disebut terdampak akibat dugaan tambang emas ile
Lingkungan