Elemen Masyarakat Demo di Mapolda Sumut, Desak Copot Kapolres Nias
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kedua pelaku masing-masing SH (24) dan SZ (34) diringkus di kosannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes PolAdeKuncoro Ridwan menerangkan, korban melapor ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025 lalu. Korban mengaku diperas secara bertahap sejak Agustus 2023 oleh dua pelaku yang mengancam akan menyebarkan hasil rekaman VCS korban dengan pelaku.
Aksi pelaku berawal dari perkenalan korban dengan pelaku Sisil di media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta agar pelaku bersedia melakukan video call sex.
Baca Juga:
Namun saat aksi berlangsung, Sisil dengan licik melakukan tangkapan layar (screenshot) dan bersekongkol dengan kekasihnya, Zek untuk mengancam dan memeras korban.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada teman dan istri korban apabila tidak menuruti permintaan mereka," jelas Kombes Ade, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:
Korban yang ketakutan menuruti semua permintaan pelaku. Ia mengirimkan uang secara bertahap, mulai dari Rp10 juta hingga akhirnya mencapai Rp1,6 miliar.
Uang tersebut dikirim ke rekening BCA atas nama Muhamad Rafi yang disediakan oleh Zek.
Setelah melakukan pelacakan digital intensif, Tim Radar Siber Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menemukan lokasi kedua pelaku di Kost A3 Executive Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya, 2 unit mobil Honda Brio, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit handphone Vivo V29, 1 unit iPhone 14 Pro Max serta perhiasan emas seberat 10 gram.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Ke-a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara
"Saat ini kita masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang terjerat dalam jaringan pelaku," tutur Kombes Ade.
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah melaksanakan ujian akhir kelulusan beberapa waktu lalu, sebanyak 140 murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kub
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah sukses melaksanakan ujian akhir murid Kelas VI Tahun Pelajaran 20252026 beberapa waktu lalu, saat ini UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim